Kementerian PANRB Tetapkan 18 Polres Sangat Baik

By Admin

nusakini.com--Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan kepolisian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah melakukan evaluasi sebanyak 58 Polres pada tahun 2016. Demikian dikatakan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Natalisa dalam rapat kerja bersama Asisten Perencanaan Polri di Jakarta, Senin, (27/03). 

Diah mengatakan, tujuan evaluasi ini yaitu untuk melihat sejauh mana implementasi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam peningkatan pelayanan prima, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan pelayanan serta mendorong unit pelayanan publik memberikan pelayanan yang prima.

Diah menambahkan, ada 6 indikator penilaian dalam melakukan evaluasi ini. Diantaranya standar pelayanan, maklumat pelayanan, survey kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, sarana prasarana, serta inovasi. “Ada 18 polres memperoleh nilai sangat baik karena telah memenuhi 6 indikator penilaian,” ujarnya. 

Kedelapan belas Polres dimaksud adalah Polres Bantul, Polresta Pontianak Kota, Polresta Pekanbaru, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Balikpapan, Polres Kulon Progo, Polres Gianyar, Polres Sleman, Polres Banyuwangi, Polres Pangkal Pinang, Polres Malang, Polres Malang Kota, Polres Mataram, Polres Penajam Paser Utara, Polres Bengkulu, Polres Serang, serta Polres Kutai Kartanegara.  

Selain itu, Kementerian PANRB juga menetapkan 29 Polres yang memperoleh nilai Baik, 9 Polres memperoleh nilai kurang baik serta sebanyak 2 polres memperoleh nilai belum baik. Dengan adanya evaluasi ini Diah berharap, pelayanan publik Kepoliasian Republik Indonesia akan jauh lebih baik lagi sehingga masyarakat akan lebih diuntungkan. 

Sementara itu, Asisten Perencanaan Polri Brigjen Bambang Sunarwibowo mengatakan, dengan adanya evaluasi ini Polri berupaya terus meningkatkan pelayanan publik pada setiap unit layanan pada Polres dengan berpedoman pada ketentuan tentang pelayanan publik yang berlaku. 

Untuk itu ia meminta dilakukannya perbaikan dan penyempurnaan pada 8 area perubahan pelaksanaan reformasi birokrasi di institusi Polri dengan perpedoman pada Permenpan no. 14 tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Eeformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Ia berharap, pelayanan kepolisian kepada masyarajat akan jauh lebih meningkat lagi. (p/ab)